Home Klik Di Bawah

Rabu, 20 Februari 2013

Makanan dalam Kacamata Islam


 “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah : 168)



Makanan dalam Kacamata Islam
Halal
Menurut Al-Qur’an, makanan yang halal adalah makanan yang baik (thayyib) dan bersih. Halal ini mencakup dzat (produknya) dan asal atau cara mendapatkan makanan tersebut.
Mubah
Makanan yang mubah artinya makanan tersebut tidak dilarang juga tidak dianjurkan untuk dikonsumsi. Status hukum ini dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi haram apabila makanan tersebut ternyata mengandung mudharat yang mengganggu kesehatan maupun mudharat lain yang menyelisihi ketentuan syara’.
Syubhat
Makanan yang syubhat artinya makanan tersebut sifatnya meragukan, tidak jelas dasar hukumnya, serta masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Menyikapi makanan seperti ini, hendaknya seorang Muslim menjauhinya atau lebih baik ditinggalkan, karena mendekati perkara-perkara yang syubhat lebih dekat pada hal yang diharamkan (please check HR. Bukhari-Muslim).
Makruh
Makanan yang makruh artinya makanan tersebut dibenci atau tidak dianjurkan. Produk-produk yang dimakruhkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah produk yang berpotensi merusakkan jiwa dan menimbulkan gangguan kesehatan.
Haram
Makanan yang makruh artinya makanan tersebut dibenci atau tidak dianjurkan. Produk-produk yang dimakruhkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah produk yang berpotensi merusakkan jiwa dan menimbulkan gangguan kesehatan.
Makanan yang haram artinya dilarang untuk dikonsumsi. Konsekuensi dari pelanggaran terhadap larangan ini adalah dosa dan murka Allah. (check QS. Al Maidah : 3).

Rambu-rambu produk haram dalam Al Quran dan Sunnah Rasulullah yaitu:
  • Bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang, bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir (semut, lebah, dsb), dan tulang dari bangkai, tanduk, bulu, rambut, kuku, dan kulit karena asalnya adalah suci.
  • Darah
  • Daging babi
  • Daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
  • Hewan yang disembelih untuk berhala
  • Minuman yang memabukkan
  • Binatang jalalah (binatang yang memakan kotoran/tinja)
  • Binatang buas (bertaring dan bercakar). Check HR. Muslim dan Abu Dawud.
  • Binatang yang disyari’atkan untuk dibunuh (burung gagak, rajawali, tikus, tokek, ular, kalajengking, dan anjing buas). Check HR. Bukhari-Muslim.
  • Binatang yang tidak boleh dibunuh dan dimakan (semut, burung hud-hud, dan burung shurad). Check HR. Nasa’i dan Ahmad.
  • Semua binatang yang kotor, najis, dan menjijikkan

Hukum daging hewan yang  hidup di dua alam (Amphibia):
  • Madzhab Hanafi dan Syafi’i : tidak boleh dimakan karena tergolong hewan yang kotor.
  • Madzhab Maliki : boleh selama tidak ada dalil yang jelas mengharamkannya.
  • Madzhab Hanabilah : haram jika tidak disembelih terlebih dahulu, kecuali bagi hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti kepiting (halal tanpa disembelih terlebih dulu). Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hewan amfibi yang harus disembelih dahulu seperti : burung air, kura-kura, dan anjing laut, karena hewan-hewan ini memiliki darah yang mengalir.

Tata cara makan sesuai syari’at Islam :
  • Mencuci tangan sebelum makan
  • Membaca Basmalah ketika memulai makan
  • Mengambil makanan yang paling dekat dengan tangannya
  • Makan dengan tangan kanan dan menggunakan tiga jari, karena makan menggunakan jari tangan (Jawa: muluk) dapat membantu proses pencernaan, karena jari tangan kita (yang sudah dibersihkan) mengandung bakteri nonpatogen (bukan penyebab penyakit) yang membantu proses pencernaan makanan.
  • Mengunyah makanan dengan perlahan
  • Makan sambil duduk, karena secara fisiologi, makan atau minum sambil berdiri dapat melukai saluran cerna.
  • Tidak meniup makanan yang masih panas
  • Minum dengan tiga kali nafas
  • Mengakhiri makan dengan mengucap Hamdalah
Makanan dan Kesehatan
  • Fungsi makanan
  • Proses pertumbuhan
  • Sumber energi untuk beraktivitas
  • Menjaga kondisi organ tubuh dalam keadaan optimal

Makanan yang sehat dan seimbang
Makanan sehat adalah makanan yang mengandung nilai gizi yang dibutuhkan tubuh, tidak mengandung BTP (Bahan Tambahan Pangan) yang berbahaya, dan terbebas dari cemaran fisik (serpihan, debu), biologi (mikroba berbahaya), dan kimia (racun). Selain itu yang tak kalah penting juga adalah makanan itu haruslah higienis dan mudah dicerna oleh tubuh.
Sedangkan makanan seimbang itu adalah makanan yang seimbang secara kuantitas (jumlah atau porsinya sesuai dengan yang dibutuhkan tubuh) dan seimbang secara kualitas (kandungan zat gizinya sesuai dengan kebutuhan tubuh)
Produk-Produk yang Perlu Dicermati
Produk babi
  • Daging
  • Lemak, rawan digunakan pada bahan pembuat kue dan kosmetik.
  • Tulang, tepung tulang babi banyak digunakan di Cina sebagai bahan pembuat peralatan dapur.
  • Kulit, banyak digunakan untuk keperluan suntik kolagen.
  • Bulu, rawan digunakan untuk kuas pemoles kue.

Gelatin dan Lesitin
  • Gelatin : produk hewani yang berasal dari jaringan ikat kolagen kulit, otot, atau tulang. Negara Barat lebih banyak menggunakan gelatin babi sebagai bahan baku beberapa produk, karena kualitas gelatin babi lebih cocok digunakan pada produk pangan dibandingkan gelatin sapi atau kambing. Gelatin sapi atau kambing lebih cocok digunakan untuk industri aksesoris. Makanan yang biasanya mengandung gelatin dan harus diwaspadai asal gelatin yang digunakan antara lain : agar-agar, jeli, puding, permen, permen karet, jus buah, es krim, keju, dan margarin.
  • Lesitin : turunan dari senyawa lipida yang tergolong lemak majemuk. Lesitin diperoleh dari ekstraksi zat-zat yang mengandung asam lemak, maka dari itu perlu dicermati darimana lemak tersebut berasal, jika menggunakan lemak hewan, hewan yang digunakan halal atau tidak. Dan jika berasal dari hewan yang halal, cermati pula proses penyembelihannya, syar’i atau tidak.
Keju dan Whey
a.  Keju diperoleh dari fermentasi susu yang melibatkan proses enzimatis. Enzim yang digunakan adalah enzim rennin (rennet). Enzim ini diperoleh dari lambung hewan (sapi atau babi), sehingga perlu dicermati darimana enzim tersebut berasal.
b.  Whey merupakan hasil samping pembuatan keju, sehingga jika bahan baku pembuatan keju itu halal, maka dapat dikatakan pula whey yang dihasilkan juga halal.
Fast food dan junk food
Contoh fast food antara lain : burger, french fries, mie instan. Dari aspek gizi, fast food adalah makanan yang tinggi karbohidrat, miskin vitamin dan serat, tetapi tinggi kalori, lemak, dan garam. Banyak referensi menyebutkan bahwa fast food menjadi penyebab meningkatnya prevalensi penyakit degeneratif, seperti hipertensi, stroke, dan PJK (Penyakit Jantung Koroner).Sedangkan contoh junk food antara lain : snack-snack ringan yang rasanya gurih, manis, dan asin, misalnya : keripik, coke atau minuman bersoda, permen, dan snack yang manis-manis. Junk food juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya penyakit degeneratif, misalnya : Diabetes Mellitus dan obesitas.
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP). BTP yang rawan status kehalalannya antara lain : pengemulsi (mengandung gelatin atau lesitin), pengembang (mengandung rum atau tidak), pewarna buatan, pemanis buatan.
  • Obat-obatan. Berobat hanya diperbolehkan menggunakan bahan yang halal, kecuali dalam kondisi terdesak (terpaksa, tidak ada alternatif bahan halal lain), maka dibolehkan menggunakan bahan haram yang memang secara ilmiah telah terbukti. Obat-obatan kimia perlu dicermati : asal bahan (misalnya mengandung alkohol atau tidak, biasanya alkohol digunakan sebagai pelarut obat-obatan dalam bentuk sirup), cangkang kapsul (jika obat dalam bentuk kapsul) karena rentan mengandung gelatin.
  • Kosmetik. Kosmetik rawan mengandung organ tubuh manusia yang jelas haram untuk digunakan, seperti : plasenta, kolagen, air ketuban, dan janin manusia.
  • Vaksin. Status vaksin adalah syubhat atau diragukan kehalalannya karena terkait dengan proses pembuatannya yang menggunakan ginjal kera sebagai media perkembangbiakkan virus. Beberapa jenis vaksin yang mengandung bahan-bahan yang diharamkan antara lain : vaksin cacar air, Hepatitis A, dan MMR yang menggunakanfetal cell line yang diaborsi, MRC-5, dan WI-38. Vaksin yang mengandung MRC-5 dan WI-8 adalah contoh vaksin yang mengandung cell line diploid manusia. Menurut Dr. J. Anthony Morris (former chief vaccine control officer and research virologistdari U.S. FDA bahkan menyatakan bahwa vaksin memiliki dampak negatif yang lebih besar dari manfaatnya, karena sebenarnya tubuh secara alamiah memiliki metode imunisasi tersendiri, tergantung pada vitalitas tubuh. Jika vitalitas tubuh baik, maka sistem imun tubuh juga akan baik, begitu juga sebaliknya. Maka yang lebih diperlukan adalah menjaga vitalitas tubuh itu secara alamiah pula.

Konsep imunisasi yang halal yaitu :
  • Memberikan asupan zat gizi yang cukup yang dapat meningkatkan vitalitas dan memperkuat pertahanan atau sistem imun tubuh.
  • Memberikan asupan zat gizi yang dapat meminimalisir melemahnya sistem imun tubuh.
  • Jika menggunakan vaksin, maka gunakanlah bahan yang aman dan halal.

Bagaimana mencegah produk haram yang dikonsumsi oleh masyarakat?
  • Sertifikasi halal dan kualifikasi logo halal pada produk
  • Kesadaran pribadi untuk bersikap selektif dan cermat dalam membeli produk
Oleh: Lanina Lathifa, Semarang
 http://www.jurnalhajiumroh.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan