Ilustrasi
Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat hikmah
atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di
dalamnya, jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya
untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Kali ini, kita akan
membahas mengapa daging anjing diharamkan? adakah sebab ilmiah yang
dapat kita ketahui? Berikut penjelasannya.
Prof. Thabârah dalam
kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan, “Di antara hukum Islam bagi
perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mu’jizat
ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului kedokteran modern.
Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit
kepada manusia, karena anjing mengandung cacing pita yang
menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit
penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan. Sudah
ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga
wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan
minuman manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].
Benarlah sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila
seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka tumpahkanlah, lalu
cucilah 7 kali. [HR al-Bukhâri no 418, Muslim no. 422.]
Dalam riwayat lain:
طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, ” Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut anjing
adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” [HR Muslim
no. 420 dan Ahmad 2/427]
مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ
Barangsiapa
memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan
anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak
satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).” [HR. Muslim no.
2941].
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَيُّمَا
أَهلِ دَارٍ اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا
ئِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Penghuni
rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga
binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang
setiap harinya sebanyak dua qirâth.[HR. Muslim no. 2945].
Demikian juga Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا شِيَةٍ
Barangsiapa
memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya
sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan
ternak. [HR Muslim no. 2949].
Dari Abu Mas’ûd Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
أَنَّ رَسُو لَاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلوَانِ الْكَا هِنِ
Rasulullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar
(hasil) pelacur, dan upah dukun. [Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad
4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.]
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
كُلُّ ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامُ
Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram. [HR Muslim 1933]
Meskipun
demikian, bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah sia-sia atau
tidak ada manfaatnya. Karena Allah menciptakan alam semesta ini dengan
tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji dari hamba-hambaNya
siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji siapa yang
benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.
Lalu apa
manfaat anjing? binatang yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga
hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan pemburu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” [HR. Muslim]. ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.“
Jadi
anjing dapat dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan khusus
untuk berburu setelah dilatih terlebih dahulu. ”Jika kamu melepas
anjingmu, maka sebutlah asma’ Allah atasnya (Bissmillah), maka jika
anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka
sembelihlah.” [HR. Bukhari dan Muslim]
*Keterangan foto: Cacing-cacing pita kotor nan mematikan di celah daging anjing
Wallahu a’lam bishshawab
(saif/zzl/arrahmah.com)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan